Jakarta (buseronline.com) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025, sebanyak 49 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru.
Mutasi ini meliputi berbagai posisi strategis, termasuk di lingkungan Bareskrim, Polda, Lemdiklat, serta sejumlah penugasan luar struktur seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan POM, dan Wantannas.
Salah satu rotasi penting dalam daftar mutasi ini adalah penunjukan Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, menggantikan Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang kini menduduki jabatan sebagai Asisten Staf Operasi (Stamaops) Kapolri. Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Selain itu, Komjen Pol Imam Sugianto juga dimutasi menjadi Perwira Tinggi Stamaops Polri. Sementara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi tetap berada di posisi Pati Bareskrim Polri. Posisi Sahlisosbud Kapolri kini dijabat oleh Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, yang sebelumnya juga bertugas di KPK.
Perubahan juga terjadi di Divisi Teknologi Informasi Kepolisian, di mana Brigjen Pol Riko Sunarko ditunjuk sebagai Pengembang Teknologi Informasi Utama Tingkat II menggantikan Brigjen Pol Edi Ciptanto yang memasuki masa pensiun.
Pada sektor pengawasan dan pendidikan, Kombes Pol Zulkifli dipindahkan dari posisi Irwasda Polda Kalimantan Timur menjadi Dosen Kepolisian Utama Tingkat II di Akpol, dan digantikan oleh Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Sementara itu, posisi Irwasda Polda Sulawesi Barat kini diisi Kombes Pol Enday Sudrajat.
Mutasi juga menyasar jajaran Karorena Polda. Kombes Pol Andi Azis Nizar dipindahkan ke Itwasum Polri, Kombes Pol Suratno ke Polda Lampung, dan Kombes Pol Susilo Setiawan ke Polda NTB.
Di jajaran Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Jebul Jatmoko kini menjabat sebagai Widya Iswara Utama Tingkat I di Sespim menggantikan Brigjen Pol Dody Marsidy, yang kini dipercaya sebagai Karokurlum Lemdiklat Polri.
“Seluruh pejabat yang menerima mutasi agar segera melaksanakan tugas paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya keputusan mutasi,” demikian tertulis dalam isi telegram tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pejabat terkait wajib segera mengajukan biaya perjalanan dinas mutasi melalui anggaran negara dan melaporkan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. (R)