Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti potensi korupsi di daerah, kali ini mengarahkan perhatian pada Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dilansir dari laman KPK, tiga sektor utama disebut masih menjadi titik rawan penyimpangan, yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
“Di sinilah asal-muasalnya korupsi. Kalau perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak sesuai regulasi, maka peluang penyimpangan terbuka lebar. Saya berharap untuk Pemkab Sidoarjo tidak ada pengaduan, tidak ada OTT, tidak dipanggil KPK dan APH lain karena fraud. Selama bisa dibenahi, mari kita benahi dan cegah bersama,” tegas Ely.
Sidoarjo masuk dalam lima daerah dengan pengawasan khusus dari KPK. Selain karena nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang menembus Rp5,947 T, tingginya laporan masyarakat dan rekam jejak korupsi dalam tiga periode terakhir turut menjadi pertimbangan.
Salah satu sorotan KPK adalah pos belanja hibah dan bantuan sosial yang masing-masing mencapai Rp284 M dan Rp100 M, yang dinilai berpotensi menjadi celah penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
KPK juga mencatat adanya 709 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, namun hanya 209 yang disetujui untuk tahun anggaran 2025.
“Pemkab Sidoarjo sekarang diisi oleh 60% incumbent. Semuanya terlibat dalam pengawasan keuangan daerah. Indikasi yang kami terima, banyak pokir DPRD yang masuk melalui SIPD tapi realisasinya berbeda. Pola pengadaan langsung juga sangat mendominasi,” tambah Ely.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III, Wahyudi menyebutkan bahwa dari 16 proyek strategis yang direncanakan tahun depan, 12 di antaranya belum menunjukkan progres signifikan.
Ia menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran. “Kami melihat masih ada risiko besar dari pengadaan langsung dan pengelolaan pokir yang jumlahnya tinggi. Kalau celah-celah ini tidak ditutup sekarang, maka potensi penindakan akan sangat terbuka ke depan,” ujarnya.
Data KPK menunjukkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 mencapai 92,51, naik dari tahun sebelumnya.
Namun, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun tajam menjadi 67,91, menandakan adanya persepsi negatif terhadap integritas pemerintahan daerah, baik dari internal maupun eksternal.
Menanggapi hal itu, Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
“Sistem yang kami bangun tidak boleh menjadi alat untuk menguntungkan pihak tertentu. Terkait pokir dan perjalanan dinas, kami terbuka terhadap masukan dan selalu berkoordinasi dengan Inspektorat,” ujarnya.
Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan reviu perencanaan dan audit terhadap perjalanan dinas, termasuk pengembalian kelebihan anggaran oleh pihak terkait.
“Titik rawan tetap ada di tahap perencanaan dan penganggaran. Prinsipnya, follow the money dan pastikan sesuai RPJMD dan RKPD,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, KPK dan Pemkab Sidoarjo menyepakati delapan langkah perbaikan tata kelola untuk mencegah korupsi, yaitu:
1. Proyek strategis harus sesuai prosedur dan melibatkan inspektorat
2. Progres proyek dilaporkan langsung kepada kepala daerah
3. Pengawasan kinerja pelaksana proyek
4. Pengelolaan kepegawaian bebas KKN
5. Penyelesaian proyek tepat waktu
6. Revisi Peraturan Bupati tentang bantuan keuangan desa
7. Konsolidasi dan e-audit PBJ sesuai rekomendasi KPK
8. Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Sekda Fenny Apridawati, pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
KPK berharap sinergi ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Sidoarjo. (R)