Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan vaksinasi polio bagi seluruh jemaah dan petugas haji tahun 2025 M/1446 H. Kebijakan ini menjadi tambahan dari kewajiban vaksin meningitis yang selama ini telah diberlakukan.
Kewajiban ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Liliek, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Maret 2025. Aturan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan dari negara-negara yang tercatat pernah mengalami kasus polio dalam kurun waktu satu tahun terakhir, termasuk Indonesia.
Menanggapi hal itu, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin poliomyelitis (IPV) bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Sementara itu, jemaah umrah dan jemaah haji khusus diwajibkan untuk melakukan vaksinasi secara mandiri.
Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV), dengan 1 dosis yang harus diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin ini juga dapat diberikan bersamaan dengan vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam kasus yang parah, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan hingga kematian dalam waktu singkat.
Karena belum ditemukan obat untuk penyakit ini, vaksinasi menjadi satu-satunya cara paling efektif untuk mencegah penularannya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh jemaah dan petugas haji dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan sehat tanpa risiko penularan penyakit menular berbahaya seperti polio. (R)