Jakarta (buseronlime.com) – Wakil Menteri Kesehatan RI Prof Dante Saksono Harbuwono menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter di Malang.
Dalam pernyataannya, Prof Dante menegaskan bahwa tindakan asusila, baik di dalam maupun di luar konteks layanan kesehatan, merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan akan ditindaklanjuti secara hukum.
“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” ujarnya dalam pernyataan resmi, seperti dilansir dari laman Sehat Negeriku.
Prof Dante menekankan bahwa sumpah dokter bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral dan profesional yang mengikat setiap tenaga medis dalam memberikan pelayanan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.
Tindakan asusila oleh dokter, katanya, tidak hanya mencoreng martabat profesi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap dunia kesehatan.
Ia juga mencontohkan langkah konkret yang pernah diambil Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yaitu pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) secara permanen bagi dokter yang terbukti melanggar etik berat. “Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Kemenkes akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan melalui kerja sama dengan KKI, organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran. Fokus pembinaan akan diarahkan pada penguatan etika medis sejak masa pendidikan.
Selain itu, Kemenkes akan mulai menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini digunakan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.
“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” ujar Prof Dante.
Ia menutup pernyataannya dengan keprihatinan atas masih adanya oknum yang menyalahgunakan profesi, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap tenaga medis di Indonesia. (R)