Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia.
Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran dan diseminasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025 yang digelar pada 15-17 April 2025.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK dan menjadi penajaman dari program sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP). IPKD MCSP berfungsi sebagai alat pemetaan dan intervensi sistematis di delapan area strategis untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
Direktur Korsup Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menegaskan pentingnya sistem tata kelola yang akuntabel di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi Asia Tenggara.
Ia menyebut, sinergi antara Gubernur DKI Jakarta dan Pimpinan KPK bukan hanya simbolis, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem di seluruh perangkat daerah.
“Jakarta punya potensi besar, baik dari sisi SDM maupun anggaran yang mencapai lebih dari Rp80 T per tahun. Jika dikelola dengan benar, bukan tidak mungkin Jakarta benar-benar menjadi kota mendunia,” kata Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua menyoroti peran penting Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia menyayangkan turunnya skor IPKD MCSP Pemprov DKI Jakarta dari 97 pada 2023 menjadi 93 pada 2024, dengan penurunan paling signifikan terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa, dari skor 93 menjadi 71.
Maruli menyebut, penguatan Inspektorat perlu dilakukan pada tiga aspek: sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kelembagaan.
Ia mendorong pengembangan SDM Inspektorat agar dapat menjadi contoh nasional, alokasi anggaran yang memadai untuk audit berjenjang, serta penerapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko.
Selain pengawasan internal, KPK juga menyoroti tujuh area strategis lain yang harus dibenahi, seperti perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menyambut baik dorongan KPK dan menyampaikan komitmen Pemprov DKI untuk memperkuat sistem pengawasan.
Ia menyebut Pemprov akan melaksanakan tiga langkah kunci, yaitu menyusun dan menindaklanjuti rencana aksi yang relevan, menyampaikan matriks tindak lanjut ke KPK, serta berkoordinasi untuk memantau implementasi kebijakan tersebut.
“Pengawasan bukan hanya mencegah penyimpangan individu, tapi juga menjaga integritas sistem tata kelola secara menyeluruh,” ujar Marullah.
Kegiatan diseminasi IPKD MCSP ini juga diikuti oleh Inspektorat dan 10 dinas terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. KPK berharap, pendekatan terukur ini dapat memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat. (R)