Jakarta (buseronline.com) – BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual terhadap program tersebut.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, serta Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan.
Ia berharap kerja sama ini dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan JKN melalui pemanfaatan data yang akurat dari Kemenkumham RI, sehingga segmentasi masyarakat yang belum terjangkau dapat teridentifikasi dengan baik.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru serta memastikan kepatuhan peserta dan pemberi kerja. Hingga 1 April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau 98,13% dari total penduduk Indonesia,” jelas Ghufron.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antar lembaga negara seperti ini penting dalam menjalankan amanah konstitusi, terutama dalam memberikan pelayanan hukum dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kemenkumham RI sangat mendukung Program JKN. Kami siap berkontribusi untuk menjangkau sisa 2% penduduk yang belum terlindungi melalui pemanfaatan data dan kolaborasi program edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini mencakup sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi pelaksanaan program strategis, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kemudian.
BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan inovasi digital dalam pelayanan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp), Care Center 165, dan BPJS Keliling, demi memberikan akses layanan yang lebih mudah dan fleksibel bagi peserta.
Selain itu, BPJS Kesehatan bersama kementerian/lembaga lainnya turut menjalankan Program Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PESIAR) untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan menurunkan angka kemiskinan, serta menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.
Kerja sama strategis ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antar institusi negara dalam menciptakan sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh dan berkelanjutan di Indonesia. (R)