Jakarta (buseronline.com) – Korlantas Polri membantah kabar yang tengah beredar luas di media sosial mengenai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
“Untuk SIM gratis itu tidak ada. Kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram, TikTok, dan sebagainya terkait SIM gratis, itu adalah hoaks, tidak benar,” tegas Kombes Dhafi dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Ia menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik dan psikologis seseorang dapat berubah, sehingga kemampuan mengemudi perlu dievaluasi secara berkala.
“Keahlian setiap orang dalam mengemudi bisa berkurang karena usia atau pengalaman buruk seperti kecelakaan. Karena itu, aspek psikologis dan kesehatan harus diuji kembali,” jelasnya.
Merujuk pada Pasal 85 peraturan perundang-undangan, setiap pemilik SIM diwajibkan menjalani ujian ulang setiap lima tahun, yang mencakup uji psikologis dan kesehatan untuk memastikan kelayakan pengemudi.
Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan di jalan raya. Kombes Dhafi juga menekankan bahwa SIM memiliki fungsi penting sebagai data identifikasi yang bisa digunakan dalam proses hukum.
“Data SIM penting untuk penyidikan dan penyelidikan. Jadi, keakuratan data harus dijaga,” ujarnya.
Di era keterbukaan informasi saat ini, Kombes Dhafi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.
Ia mengajak publik untuk selalu mengecek kebenaran berita melalui akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.
“Kalau bukan dari akun resmi Korlantas atau NTMC Polri, bisa dipastikan berita itu tidak benar. Masyarakat harus lebih cermat dan kritis dalam menerima informasi,” pungkasnya. (R)