Padang (buseronline.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Empat pelaku yang diamankan berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Keberhasilan ini mendapat apresiasi Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarjajaran kepolisian dalam upaya mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan bersinergi dan melakukan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan tersebut di Lubuk Alung. Dalam pemeriksaan, ditemukan lima kilogram ganja di dalam mobil.
Berdasarkan hasil interogasi, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja kepada rekan mereka sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di kawasan Padang Sarai, Kota Padang.
Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu karung besar berwarna hijau yang berisi 23 paket ganja di bawah kompor dapur, serta satu karung besar berwarna putih berisi 19 paket ganja di dalam kamar mandi.
“Seluruh barang bukti dan para tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Nico. (R)