Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih skor 86,39 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian ini menempatkan Kemenkes dalam kategori B (kualitas tinggi) dan masuk dalam zona hijau, yang menandakan tingkat kepatuhan sangat baik terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk menilai kualitas layanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah mendorong perbaikan sistemik serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat dan kerja keras seluruh jajaran Kemenkes dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Skor ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah dan memperbaiki mutu layanan publik, terutama dalam memperkuat sistem pengaduan serta meningkatkan kompetensi SDM di seluruh satuan kerja Kemenkes,” ujar Aji dalam keterangannya, Selasa.
Penilaian Ombudsman mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan yang berstandar, tersedianya sarana dan prasarana yang layak, serta pengelolaan pengaduan yang efektif.
Dalam laporan resminya, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Presiden, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri agar memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi standar pelayanan publik di semua instansi. Instansi yang telah berada di zona hijau juga dianjurkan untuk diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Sementara itu, instansi yang masih berada di zona kuning dan merah didorong untuk melakukan pembinaan dan menunjuk pejabat khusus yang bertanggung jawab mengawal pelaksanaan standar pelayanan publik secara konsisten.
Ombudsman menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Hal ini untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan publik nasional terus meningkat secara sistematis dan berkelanjutan, dengan orientasi utama pada kepuasan dan kepentingan masyarakat. (R)