Jakarta (buseronline.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon Wakil Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin.
Pembentukan Pansel tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pansel dibentuk sejak 17 April 2025 dan akan bekerja selama maksimal 20 hari kerja. Tugasnya meliputi penyusunan jadwal seleksi, mekanisme seleksi, pelaksanaan seleksi administratif dan kelayakan, hingga penyampaian tiga nama calon kepada Presiden,” kata Sri Mulyani.
Pansel dipimpin langsung oleh Sri Mulyani dengan anggota terdiri dari Thomas A M Djiwandono (perwakilan pemerintah), Aida S Budiman (Bank Indonesia), Dian Ediana Rae (OJK), Fauzi Ichsan (komunitas perbankan), dan Rizal Bambang Prasetijo (industri asuransi).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa struktur Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh anggota, dengan tiga ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK, serta empat lainnya dari internal maupun eksternal LPS.
Setelah seleksi selesai, Presiden akan memilih minimal dua calon untuk setiap jabatan dan mengajukannya ke DPR RI. DPR kemudian akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan.
Pendaftaran calon dilakukan secara daring melalui situs resmi https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id, mulai 29 April hingga 6 Mei 2025. Syaratnya antara lain WNI, berintegritas, tidak pernah pailit, bebas dari catatan pidana berat, bukan pengurus partai politik, serta berpengalaman di sektor jasa keuangan.
“Kami berharap proses ini melahirkan pemimpin LPS yang tangguh dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” tutup Menkeu. (R)