Jakarta (buseronline.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjamin kebebasan berekspresi dan mencegah penyalahgunaan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri akan mematuhi sepenuhnya keputusan MK tersebut.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan pers yang dilansir dari laman Humas Polri.
Ia menambahkan, perubahan ini justru memperkuat posisi Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
Putusan MK tersebut menyoroti frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. MK menegaskan bahwa frasa tersebut hanya berlaku untuk individu, dan tidak mencakup lembaga, institusi pemerintah, korporasi, maupun kelompok tertentu.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap badan publik atau institusi.
“Frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali untuk lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK juga membatalkan ketentuan mengenai penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian apabila tidak ditujukan secara langsung kepada individu tertentu. Hal ini dinilai penting untuk melindungi ruang kebebasan berekspresi warga negara.
Gugatan terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menilai sejumlah pasal dalam UU ITE berpotensi disalahgunakan dan membatasi kritik yang sah.
Meski demikian, MK tetap membuka ruang hukum bagi lembaga atau korporasi yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur perdata.
“Pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan melalui sarana hukum perdata,” tambah Suhartoyo.
Dengan putusan ini, Polri diharapkan dapat memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi serta memastikan bahwa penerapan UU ITE berfungsi untuk melindungi masyarakat, bukan mengekangnya. (R)