Medan (buseronline.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan penertiban terhadap puluhan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/5/2025).
Razia ini menyasar anak jalanan yang berprofesi sebagai pengemis, manusia silver, pengamen, hingga anak-anak yang bolos sekolah.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dinas Sosial Sumut, serta dinas terkait dari Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta mendukung 17 prioritas pembangunan Sumut, khususnya dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi menyatakan bahwa dari hasil razia tersebut, 16 anak berseragam sekolah terjaring, dan lima di antaranya dinyatakan positif narkoba.
“Kita prihatin, anak-anak yang seharusnya berada di sekolah justru kita temukan di jalanan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Moettaqien.
Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi memicu masalah sosial seperti kriminalitas, termasuk begal dan geng motor.
Salah satu anak yang terjaring, berinisial M (5), mengaku kerap diminta oleh orangtuanya untuk meminta uang di jalan dan kafe-kafe, bersama kakaknya K (10), yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Meski mengaku sekolah, K belum bisa membaca dan menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan hingga tengah malam.
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi dan mendidik anak. Ia menyayangkan ditemukannya anak-anak usia sekolah yang tidak bisa membaca dan bekerja di jalan.
“Kita ajak orangtuanya berdialog, bahwa anak-anak berhak atas pendidikan dan kasih sayang, bukan dibebani dengan pekerjaan di jalan,” ujarnya.
Seluruh anak yang terjaring telah melalui proses assessment. Orangtua diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengeksploitasi anak lagi.
Jika ditemukan pelanggaran berulang, bantuan sosial kepada keluarga dapat dicabut. Sementara anak yang terbukti menggunakan narkoba akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhabilitasi.
“Anak adalah korban dari kelalaian orangtua. Kita akan terus memantau perkembangan mereka agar tidak kembali ke jalan,” tutup Dwi. (R)