Lampung (buseronline.com) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan pemuka agama mendeklarasikan gerakan anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penolakan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Deklarasi yang berlangsung, Jumat, merupakan langkah konkret dalam upaya mencegah praktik perdagangan orang yang kerap bermodus pengiriman pekerja migran nonprosedural ke luar negeri.
Menteri P2MI, Abdul Kadir menyampaikan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Lampung, mengingat tingginya angka keberangkatan PMI dari provinsi tersebut.
“Pada tahun 2024, Lampung memberangkatkan 81 ribu pekerja migran ke berbagai negara. Tugas negara adalah mencegah pemberangkatan ilegal karena dari situlah sering muncul kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Abdul Kadir juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah membentuk berbagai satuan tugas di tingkat nasional dan daerah, termasuk tim reaksi cepat yang bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
“Kami harapkan koordinasi bisa sampai ke tingkat desa, agar upaya pencegahan lebih efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan bahwa Polda Lampung sejak 2022 telah mengungkap 44 kasus TPPO yang melibatkan pengiriman ilegal pekerja migran, dengan jumlah korban mencapai 80 orang.
“Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi semua pihak. Satgas TPPO di tingkat nasional dan daerah terus kami aktifkan untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang rawan eksploitasi,” jelas Irjen Helmy.
Polda Lampung juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai prosedur legal penempatan pekerja migran.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri secara resmi dan aman.
Langkah deklarasi ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia serta memberantas praktik perdagangan orang di Tanah Air. (R)