Medan (buseronline.com) – Pelayanan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan mengalami penyesuaian saat hari libur. Meskipun pelayanan rawat jalan ditiadakan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap beroperasi selama 24 jam demi menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan, Sri Suriani Purnamawati SSi Apt MKes, menjelaskan bahwa pelayanan rawat jalan di RSU Haji hanya dilakukan pada hari kerja. Sementara pada hari Minggu dan hari libur nasional, pelayanan difokuskan pada IGD.
“Pelayanan rawat jalan jika pada hari Minggu itu tidak ada, namun pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IDG) tetap berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Sri juga mengungkapkan data jumlah pasien yang mendapatkan pelayanan dalam tiga hari terakhir di RSU Haji Medan. Pada Kamis (15/5/2025), tercatat 780 pasien rawat jalan dan 229 pasien rawat inap. Sementara pada Jumat (16/5/2025), terdapat 691 pasien rawat jalan dan 221 pasien rawat inap. Sedangkan pada Sabtu (17/5/2025), pihak rumah sakit telah melayani 594 pasien rawat jalan dan 228 pasien rawat inap.
Selain itu, pihak rumah sakit juga memberlakukan aturan ketat selama kunjungan pasien. Salah satunya adalah larangan mengambil gambar atau video menggunakan handphone maupun kamera profesional di lingkungan rumah sakit.
“Biasanya kunjungan keluarga yang menjenguk pasien itu relatif lebih ramai di hari Sabtu, Minggu, atau hari besar dibandingkan hari kerja. Selain itu, ada larangan menjenguk kepada anak-anak karena dikhawatirkan dapat terkena infeksi nosokomial,” kata Sri.
Untuk jam kunjungan, RSU Haji Medan menetapkan dua sesi, yaitu pukul 10.30–12.00 WIB pada pagi hari dan pukul 17.30–18.30 WIB pada sore hari. Ketentuan ini berlaku di seluruh ruang perawatan.
Di tempat terpisah, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, drg Afifuddin SpBM, menyampaikan bahwa pihaknya membuka layanan rawat jalan dari Senin hingga Sabtu. Sedangkan pada hari Minggu dan hari libur, pelayanan hanya dilakukan melalui IGD.
“Kita melayani pasien itu pada hari Senin sampai Sabtu. Kalau untuk pelayanan di hari Minggu, hari libur, atau saat hari cuti bersama, pelayanan yang buka adalah pelayanan IGD,” terangnya.
RSUD dr Pirngadi juga menetapkan aturan jam kunjungan yang berlaku setiap hari, termasuk hari libur. Pengunjung diperbolehkan menjenguk pasien pada pukul 11.00–13.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB.
Meski demikian, Afifuddin menyebutkan bahwa jumlah pengunjung lebih ramai pada hari kerja dibandingkan hari libur. “Keluarga yang ingin menjenguk pasien lebih dominan ramai di hari biasa dibandingkan hari libur. Saat saya kerja di hari libur itu enggak terlalu ramai kunjungannya,” katanya.
Dengan adanya perbedaan sistem pelayanan antara hari kerja dan hari libur ini, masyarakat diimbau untuk memahami jadwal layanan yang tersedia dan tetap mematuhi aturan selama berada di lingkungan rumah sakit, demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (R)