Bogor (buseronline.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar berhasil diamankan hingga Jumat (16/5/2025) sore.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pungutan liar dengan meminta imbalan secara tidak resmi dari masyarakat.
“Hasilnya, sore ini 23 orang diamankan di Polres Bogor. Mereka adalah juru parkir liar yang meminta imbalan secara tidak resmi. Dari 23 orang ini, beberapa juga kedapatan membawa minuman keras,” ungkap Kompol Rizka dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil pungutan liar dan beberapa botol minuman keras.
Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kompol Rizka menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas instruksi Presiden RI yang disampaikan melalui Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah.
“Kami melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aksi premanisme dan pungutan liar demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Operasi dimulai dengan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cibinong. Beberapa orang yang berperan sebagai ‘Pak Ogah’ di persimpangan jalan turut diamankan dalam razia tersebut.
Selanjutnya, operasi berlanjut ke kawasan Pasar Cibinong. Di bawah flyover Cibinong, sejumlah pria bertato yang sedang berkumpul juga diamankan petugas.
Mereka diperiksa dan digeledah untuk memastikan tidak membawa barang terlarang atau berbahaya.
“Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa uang hasil pungli dan beberapa botol minuman keras. Tidak ditemukan obat-obatan terlarang,” kata Wakapolres.
Polres Bogor menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan praktik pungutan liar dan menciptakan rasa aman di ruang-ruang publik di Kabupaten Bogor. (R)