Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus grup Facebook kontroversial bernama Fantasi Sedarah yang memuat konten menyimpang bertema inses atau hubungan seksual sedarah.
Grup tersebut telah resmi ditutup oleh pihak Meta setelah dinilai melanggar kebijakan platform dan hukum Indonesia.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan bahwa banyak konten dari grup itu yang bersifat mengejutkan dan melanggar hukum, terutama karena mengandung eksploitasi terhadap anak.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang tangkapan layar atau konten apapun yang berkaitan dengan grup tersebut.
“Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup yang sudah ditangguhkan/ditutup oleh provider Meta tersebut dalam bentuk tangkapan layar, terutama yang ada foto anak dengan kalimat melanggar UU Kesusilaan/Pornografi tidak dilakukan kembali dengan tujuan apapun,” jelas Roberto dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Menurut Roberto, konten dalam grup tersebut telah mengobjektifikasi anak-anak dan berpotensi menjadi bagian dari kejahatan pornografi anak (child sexual exploitation material/CSEM).
Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak turut menyebarluaskan materi yang bisa merugikan anak-anak secara psikologis maupun hukum.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polda Metro Jaya tengah menelusuri para pelaku utama di balik grup Fantasi Sedarah, termasuk admin dan anggota yang berperan aktif menyebarkan konten.
Penyelidikan dilakukan dengan menggandeng pihak Meta serta Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi. Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam keras keberadaan grup menyimpang tersebut. Ia mendesak pihak kepolisian dan Kemkomdigi untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menyebarkan ulang konten yang melanggar UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi hukum, meski dilakukan tanpa maksud menyebarkan keburukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan, bukan menyebarkan. (R)