Jakarta (buseronline.com) – Divisi Humas Polri memastikan proses gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akan dilakukan dalam pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan ini akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” ujar Trunoyudo, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Trunoyudo menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara prosedural dan profesional. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah yang dipermasalahkan.
“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional, kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” tambahnya.
Laporan terkait dugaan ijazah palsu ini berasal dari aduan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024.
Aduan tersebut kemudian diterima oleh Bareskrim Polri dan dicatat sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Jokowi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, kemarin, untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengambil kembali ijazah miliknya yang sempat diamankan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Pihak Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. (R)