Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyebar konten pornografi ekstrem melalui grup tertutup di Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’.
Dilansir dari laman Humas Polri, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk administrator dan beberapa anggota aktif grup.
Salah satu tersangka utama berinisial MR diketahui sebagai pembuat dan pengelola grup tersebut sejak Agustus 2024. Dari ponsel milik MR, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi yang disimpan dan disebarkan kepada anggota grup lainnya.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
MR disebut sebagai motor penggerak aktivitas menyimpang dalam grup yang menyebarkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga.
Selain MR, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MA, pengguna akun Facebook ‘Rajawali’, yang dikenal sebagai kontributor aktif dalam grup tersebut. Dari ponsel MA, ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.
Grup ‘Fantasi Sedarah’ diketahui beroperasi secara tertutup dan sengaja menyebarkan konten menyimpang yang melanggar hukum dan norma sosial. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring mencurigakan dan segera melaporkan jika menemukan grup atau akun serupa.
Penelusuran terhadap jaringan lain yang berkaitan dengan kasus ini masih terus dilakukan. (R)