Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan ilegal gading gajah yang melibatkan empat orang tersangka. Keempat tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi, berupa gading gajah.
“Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah melalui siaran langsung di media sosial TikTok dengan akun WansJunior9393 dan GG&K,” ungkap Brigjen Pol Nunung, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Dari penangkapan IR dan EF, polisi menyita delapan buah gading gajah, 178 batang pipa rokok berbahan gading, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan, dan empat unit ponsel.
Nilai keseluruhan aset ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,38 M.
Sementara itu, tersangka SS ditangkap setelah diketahui memperdagangkan produk serupa melalui Facebook menggunakan akun bernama Soni Sopian.
Ia membeli pipa rokok berbahan gading dari IR dengan harga Rp1,2 juta per batang dan mengirimkan sebagian barang ke Malaysia dan Korea. Dari SS, penyidik menyita 135 pipa rokok dan satu unit ponsel.
Tersangka lainnya, JF, ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi, polisi menemukan 10 patung ukiran, satu kepala gesper berbentuk singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang yang seluruhnya diduga berbahan dasar gading gajah.
Selain itu, JF diketahui memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat yang menjadi tempat penjualan gading gajah mentah.
“JF sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2020 dan menjual gading dengan harga Rp12 juta hingga Rp16 juta per kilogram, tergantung kualitas bahan,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus memberantas perdagangan satwa dilindungi dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan produk berbahan dasar dari hewan yang terancam punah. (R)