Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 T yang akan digelontorkan selama periode Juni hingga Juli 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 tetap mendekati 5 persen, di tengah tekanan perlambatan ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dari total anggaran tersebut, Rp23,59 T bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara Rp0,85 T berasal dari sumber non-APBN.
“Kita harapkan pada kuartal II pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Stimulus ekonomi ini terdiri dari lima kebijakan utama:
1. Diskon Transportasi (Rp940 M) Pemerintah memberikan potongan harga untuk berbagai moda transportasi:
Tiket kereta api: diskon 30 persen
Angkutan laut: diskon 50 persen
Tiket pesawat: PPN 6 persen ditanggung pemerintah (DTP).
“Diharapkan selama masa liburan sekolah, masyarakat terdorong untuk berwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi domestik,” kata Menkeu.
2. Diskon Tarif Tol (Rp650 M) Diskon 20 persen tarif tol diberikan kepada 110 juta pengendara selama libur sekolah. Insentif ini dibiayai di luar APBN melalui koordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
3. Penebalan Bantuan Sosial (Rp11,93 T) Bantuan tambahan diberikan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa:
Tambahan kartu sembako sebesar Rp200.000 per bulan
Bantuan pangan beras sebesar 10 kg per bulan.
Seluruh bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
4. Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer (Rp10,72 T) Pemerintah memberikan subsidi upah Rp300.000 per bulan kepada:
17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta
288.000 guru honorer Kemendikdasmen
277.000 guru honorer Kementerian Agama
Bantuan ini akan dicairkan satu kali pada Juni 2025.
5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (Rp200 M) Pemerintah memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya selama 6 bulan. Insentif ini dibiayai dari sumber non-APBN.
Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pertumbuhan yang tetap kita jaga, maka kemiskinan dan pengangguran terbuka diharapkan bisa turun lebih cepat,” pungkas Sri Mulyani. (R)