Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, pada hari, Senin (2/6/2025).
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian gaji ke-13 merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk penghargaan dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, tambahan penghasilan ini berpotensi mendorong konsumsi masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani.
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 T dan mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T, dan akselerasi program-program pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Menkeu.
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi aparatur negara dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian. (R)