25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Penyedia Layanan Website Judi Online

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Cianjur (buseronline.com) – Sat Reskrim Polres Cianjur membongkar jaringan komplotan penyedia dan pengelola layanan website judi online yang beroperasi pada sebuah rumah kontrakan di Kompleks Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (15/5/2023). Diketahui, website judi online tersebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.

Kepada wartawan melalui pesan singkat, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tono Listianto mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka antara lain, RNH yang berperan sebagai supervisor, AA selaku operator website judi online 1Xbet, dan MIM selaku admin website tersebut.

“Sementara pemilik agen Belko yang menjalankan situs judi online 1Xbet berinisial AW masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Ditambahkan, terkait kasus itu pihaknya menyita barang bukti satu unit CPU merek Intel Core I5 hitam, satu unit CPU merek Futura Black N2000 Alcatroz, satu unit CPU merek Zyrex Intel Core Cuad hitam, satu layar monitor merek HP Compaq LA1751G warna hitam, tiga unit layar monitor hitam merek Lenovo.

Kemudian, satu unit pemancar sinyal internet jenis Telkomsel Orbit, dua mouse komputer kabel warna hitam, dua keyboard hitam, 25 SIMB Card berbagai merek provider.

“Selanjutnya, satu unit Hp merek Infinix yang digunakan untuk melakukan transaksi M-Banking, 1 buku tabungan dan kartu ATM atas nama Kakang Arif, serta tiga unit Hp milik masing-masing tersangka yang diamankan,” katanya.

Dijelaskan, penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait praktik penyedia layanan judi online di Kabupaten Cianjur.

Setelah melakukan penggerebekan pada salah satu rumah kontrakan di Kompleks Cigoletak, petugas mendapati praktik kegiatan layanan judi online situs www.1Xbet.com di rumah tersebut.

“Dari penggerebekan itu, diamankan tiga pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai Agen Belko dan mengoperasikan layanan situs judi online www.1Xbet.com,” tambahnya.

Dalam praktiknya, terangnya, para pelaku bertugas untuk mendaftarkan para pemain, membuatkan identitas akun pemain, serta melayani transaksi pemasangan deposit atau penarikan dana para pemain melalui rekening yang terdaftar.

Ditegaskan, terhadap tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru