Sergai (buseronline.com) – Bupati Sergai H Darma Wijaya bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan Provinsi Sumut Syaiful menandatangani nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.
Darma Wijaya yang saat itu didampingi Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan mengatakan melalui kesepahaman bersama ini akan mempererat kerja sama antara Pemkab Sergai dengan Kanwil DJPb Provinsi Sumut, khususnya dalam bidang keuangan.
Selain itu, juga untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik sehingga kerjasama ini akan membantu Pemkab Sergai dalam hal pendampingan.
“Pengelolaan keuangan yang baik tentu menjadi harapan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Oleh karenanya saya berharap kegiatan yang dilaksanakan ini tidak hanya seremonial saja, namun dapat kita realisasikan dalam meningkatkan koordinasi di bidang keuangan,” kata Darma.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumut Syaiful menyampaikan bahwa salah satu fungsi Kanwil DJPb adalah melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran, dan pembinaan teknis sistem akuntansi pemerintahan lingkup wilayah Provinsi Sumut.
Pembinaan pelaksanaan anggaran dan sistem akuntansi pemerintahan, lanjutnya, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan good governance di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembinaan terhadap pemerintah daerah dilakukan kepada seluruh Pemda yang berada di wilayah Provinsi Sumut yang berjumlah 34 Pemda, termasuk Pemkab Sergai.
“Kami ucapkan selamat kepada Bupati Sergai Darma Wijaya beserta jajaran atas kinerja pengelolaan keuangan TA 2022 sehingga memperoleh opini WTP dari BPK sebanyak lima kali berturut-urut,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Sergai karena sudah melakukan upload laporan ke aplikasi sistem informasi keuangan daerah (SIKD) sampai bulan April 2023. Mengingat urgensi data untuk pembuatan laporan dan kebijakan di tingkat nasional, ia berharap komitmen Pemkab Sergai untuk melaporkan/upload laporan keuangan pada aplikasi SIKD secara tertib dan benar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Syaiful lebih lanjut mengatakan, dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah serta transparansi pelaporan keuangan pemerintah daerah, perlu dilakukan peningkatan kerjasama, komunikasi, dan koordinasi dengan memerhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, kemanfaatan bersama, dan keterbukaan informasi dalam bentuk antara lain, edukasi, studi banding, pendampingan, dan pertukaran data/informasi.
“Wadah kerjasama dibentuk sebagai sarana komunikasi, koordinasi dan pendampingan, melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil DJPb Provinsi Sumut dengan Pemkab Sergai. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan percepatan kerja sama, komunikasi, dan koordinasi, serta keterbukaan informasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sehingga dapat saling bertukar wawasan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkup pemerintah daerah Sumut, sekaligus membangun sinergi dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan pada masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain penandatangan MoU, pada saat itu juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen percepatan penyaluran DAK fisik dan dana desa untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Pernyataan komitmen ini ditandatangani oleh Bupati Sergai bersama Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumut, Kepala KPPN Tebingtinggi Mercy Monica Sitompul, dan seluruh kepala OPD yang terlibat dengan pengelolaan dana desa dan DAK fisik Kabupaten Sergai.