Jakarta (buseronline.com) – Massa tenaga kesehatan yang mengklaim mewakili lima organisasi profesi melakukan unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan jilid dua di depan kantor DPR/MPR, Jakarta.
Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Dalam tuntutannya, kelima organisasi menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law segera dihentikan.
RUU Kesehatan dinilai masih menyimpan masalah dan terkesan buru-buru untuk disahkan.
Juru bicara aksi, dr Beni Satria menuntut keseriusan pemerintah. Ia mengatakan bahwa aksi penolakan RUU Kesehatan ini merupakan aksi terakhir, sebelum rencana mogok kerja nasional.
“Kami tegaskan ini aksi terakhir kita setelah itu ternyata menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tetap tidak mengindahkan tuntutan kita hari ini,” ucap dr Beni saat memberi keterangan kepada media di Jakarta.
dr Beni menjelaskan bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka 5 organisasi profesi akan memerintahkan anggotanya menghentikan pelayanan di seluruh daerah.
“Tuntutan kita pada 8 Mei kita sudah tegas setop pembahasan tapi pemerintah masih tetap membahasnya bersama DPR tanpa melibatkan kita sebagai organisasi profesi resmi,” sambung dr Beni.
Menurutnya, RUU Kesehatan yang sedang dibahas saat ini juga dapat berpotensi membuat kriminalisasi pada tenaga kesehatan.
“Termasuk juga persoalan kriminalisasi bagi kita hari ini pemerintah yang katanya memberikan perlindungan pada kita masih tetap terjadi penganiayaan pada tenaga kesehatan saat bertugas,” tuturnya.