Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022 – 2023.
“Hasil kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam Forum Rektor yang dihadiri oleh para Rektor dari PTN dan PTKIN pada Rabu (17/5/2023),” terang Ipi.
Kajian tersebut menurut Ipi, dilakukan untuk mencegah potensi korupsi dalam PMB jalur mandiri terulang kembali seperti yang terjadi dalam kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung. Selain itu, kebutuhan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum dapat dipenuhi dari APBN dan unit usaha. Sementara, pendapatan dari mahasiswa merupakan cara yang paling cepat dan mudah. Sehingga, KPK memandang pentingnya perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri untuk memastikan setiap tahapan prosesnya dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Kajian dilakukan pada September-Desember 2022 dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek RI dan 6 PTN dari Kemenag RI. Lebih lanjut, kemudian dilakukan pendalaman dengan mengambil 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023. KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 pada program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi,” paparnya.
Hasil kajian mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain). Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan
Transparansi dalam tata kelola seleksi PMB jalur mandiri pada SE tersebut khususnya terkait:
– Jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri. Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang;
– Kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB;
– Kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi agar disampaikan sebelum proses PMB, baik terkait proses penentuan kelulusan maupun jumlah kuotanya. Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya;
– PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya. Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB;
– Digitalisasi dalam PMB jalur mandiri agar segera diimplementasikan oleh perguruan tinggi pada setiap tahapan proses untuk menjamin transparansi proses dan hasil;
– Keputusan penentuan kelulusan peserta agar ditetapkan secara kolektif, misalnya melalui rapat pleno panitia PMB; dan
– Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan/keluhan/pertanyaan/komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan.