25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Bawa Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Polisi meringkus pria inisial RHP (31) di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (12/6/2023) malam, karena diduga membawa narkoba.

Informasi diperoleh, RHP warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya laporan masyarakat membawa sabu.

“Tersangka awalnya kita cegat saat mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Kentang,” kata Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi wartawan.

Jimmy menjelaskan saat RHP diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit HP merk Realme dan uang sebesar Rp150.000.

Pengakuan HRP usai diinterogasi oleh petugas, menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Kentang. Mendengar itu, personel Satnarkoba menuju kediaman HRP.

Sesampainya di lokasi rumahnya, petugas melakukan penggeledahan. Alhasil, sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok sampoerna berisi dua paket narkotika jenis sabu diamankan dari kediamannya.

Tak hanya disitu kata Jimmy, pengakuan tersangka masih menyimpan sabu di rumah orangtuanya yang tinggal tak jauh dari kediamannya di Jalan Kentang. Dari penggeledahan petugas waktu itu, menemukan satu buah tas warna hijau di rumah orangtuanya.

Petugas pun memeriksa tas tersebut dan ternyata di dalamnya ditemukan satu buah plastik hijau berisi dua paket narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah tas warna merah jambu yang didalamnya ada satu buah plastik biru berisi dua paket narkotika jenis sabu.

“Total berat sabu yang kita amankan 89,84 gram. Tersangka mengakui seluruh barang haram itu miliknya diperolehnya dari inisial A,” ucapnya.

Lanjut Jimmy, petugas kemudian melakukan pengembangan, hanya saja inisial A tidak berhasil ditemukan. Tersangka HRP dan barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar, untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba.

Berita Lainnya

Berita Terbaru