Rantauprapat (buseronline.com) – PT PLN (persero) UP3 Rantauprapat melaksanakan program edukasi Pelaksanaan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang legal dan nyaman di semua wilayah kerja PLN UP3 Rantauprapat, Jumat baru-baru ini.
Edi Saleh Siregar selaku Manager Bagian Transaksi energi dan Rivana Selaku Manager ULP Rantau Kota menjelaskan, Sabtu (26/11/2022) edukasi yang dilakukan mencakup daerah kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara-Labuhanbatu Selatan, Asahan dan Kota Madya Tanjung Balai, senantiasa dilaksanakan guna memastikan keselamatan, keamanan masyarakat dalam memakai energi listrik PLN serta memastikan energi listrik yang di pakai oleh pelanggan PLN sesuai dan terukur sebagaimana mestinya.
Pada kegiatan briefing pagi di halaman kantor ULP Rantauprapat Kota disampaikan pada semua petugas P2TL oleh Refa James Simatupang selaku Manager PLN UP3 Rantauprapat tujuan kita adalah mengedukasi masyarakat agar terhindar dari bahaya pemakaian energi listrik secara ilegal dan menyelamatkan pendapatan perusahaan yang tidak terukur karena penggunaan listrik yang tidak sah.
Dikatakan Refa, bahwasanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Fatwa MUI Nomor 17 tahun 2016, menyatakan bahwasanya “ Pencurian energi listrik, membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram”.
P2TL Gabungan yang dilaksanakan dengan jumlah 81 orang personil baik pegawai maupun Tenaga Ahli Daya dengan 30 unit kendaraan yang ada di 8 Unit terpencar se-UP3 Rantauprapat yaitu ULP Rantau Kota, ULP Tanjung Balai, ULP Simpang Kawat, ULP Aek Kanopan, ULP Aek Kota Batu, ULP Aek Nabara, ULP Labuhan Bilik dan ULP Kotapinang berlangsung sampai akhir tahun 2022 yang dilaksanakan setiap hari.
Refa James Simatupang dalam pengarahannya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian sebagai mintra PLN dalam memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman dan tidak melanggar aturan.
Tidak luput juga bantuan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang mendukung proses penyelesaian dari pelaksanaan P2TL yakni pemanggilan pelanggan atau non pelanggan yang menjadi temuan untuk membayar tagihan susulan sebagai denda atas pemakaian energi listrik yang tidak sah atau tidak terukur pada pelanggan, ucap Refa melalui Cosinus M Sitorus selaku Manager Bagian Keuangan dan Umum.
“Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan P2TL. Untuk itu, semoga kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi kita semua dalam menertibkan pemakaian listrik dan dapat menjadi legacy yang berkesinambungan, dalam pelayanan pelanggan berupa tagihan, keluhan pelanggan dan informasi pemeliharaan listrik semua masyarakat dapat mengakses melalui PLN mobile dan call center 123″.