25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Manager PLN Jelia Batubara: Bila Beli Rumah Bekas, Periksalah Masalah Listriknya

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Perbaungan (buseronline.com) – Sejumlah pengurus Forda UKM Sergai nyaris bentrok dengan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Jalan Cempaka Perbaungan Serdang Bedagai, Selasa (4/7/2023). Adalah Sofian, anggota Forda UKM Sergai tidak terima rumahnya dituding mencuri listrik.

Keributan menjadi perhatian warga sekitar karena Sofian dan Pengurus Forda UKM Sergai tetap melarang petugas P2TL memutus aliran listrik. Akibat penolakan Forda UKM Sergai, petugas P2TL mundur tapi mengatakan, akan balik lagi.

Padahal beberapa jam sebelumnya masih dihari yang sama, dirinya juga telah melakukan pertemuan dengan Gilang Supervisor Transaksi Energi ULP PLN Perbaungan, Selasa (4/7/2023) siang di kantornya ditemani pengurus Forda UKM Sumut dan Forda UKM Sergai.

Namun pada pertemuan tersebut malah tidak ada solusi selain anjuran dari Gilang yang mengharuskan denda dibayarkan dan bisa dibayarkan dengan cicil.

“Saya keberatan karena meteran masih disegel, tapi saya malah diharuskan membayar Rp52 juta dan bisa cicil maksimal enam bulan.

Secara terpisah Manager PLN UP3 Pakam Darwin Simanjuntak lewat Manager PLN ULP Perbaungan Jelia Batubara yang dikonfirmasi Wartawan, Rabu (5/7/2023) mengatakan pelanggan PLN di Jalan Cempaka, Nomor: 29 Perbaungan tersebut bernama Sofian, namun di rekening masih atas nama Tang Kheng.

Pada Senin (19/6/2023), petugas P2TL datang ke rumah tersebut, dan didampingi pemilik rumah memeriksa KWh meter listrik dan di sana ditemukan ada penyalahgunaan pemakaian listrik. Ditemukan pemasangan kabel yang terbalik sehingga di meteran tidak mengeluarkan angka yang normal, juga tanpa segel.

Listrik pelanggan itu memiliki daya 5.500 VA. Besarnya tagihan susulan itu dihitung dengan aplikasi PLN, nilainya Rp52.485.562.

Kepada pelanggan juga telah dijelaskan, tagihan susulan itu boleh diangsur selama 12 bulan. Kalau merasa keberatan, boleh mengajukan keberatan ke PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Pakam, katanya.

Kepada pelanggan diberi waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dan saat itu listrik belum diputus, karena ada anak-anak. Sesuai SOP, kalau ada anak-anak maka listrik jangan langsung diputus.

Kemudian, Selasa (4/7/2023) petugas P2TL, kembali datang ke rumah tersebut, dengan maksud melakukan pemutusan listrik, namun pemilik rumah membuat keributan sambil membawa warga. Karena ada ribut-ribut, maka petugas P2TL meninggalkan lokasi.

“Kapan diputus, kita tunggu waktu yang tepat. Itu harus tetap diputus, kalau tidak dibayar tagihan susulannya,” ujarnya.

Disinggung ada info bahwa rumah itu sekitar dua tahun dibeli oleh Sofian dan sekarang juga masih nama pemilik lama Tang Kheng, untuk itu Jelia Batubara mengimbau bila seseorang beli rumah, maka sebaiknya membuat perjanjian dengan pemilik lama.

Bila ada permasalahan atas listrik, maka yang bertanggungjawab pemilik lama. Atau, sebelum membayar rumah, sebaiknya melapor ke PLN agar listrik rumah yang mau dibeli, diperiksa, sehingga tidak ada permasalahan kemudian hari, imbaunya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru