Tanjungbalai (buseronline.com) – Selama 21 hari melakukan Operasi Anti Narkoba (Ops Antik) Toba 2023, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 16 orang tersangka pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK didampingi Kasat Narkoba saat menggelar press release di Aula Sat Narkoba Polres Kota Tanjungbalai.
“Selama Ops Antik Toba 2023 selama 21 hari yang dimulai dari tanggal 12 Juni sampai 2 Juli 2023, sebanyak 16 tersangka yang diamankan. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 268 gram sabu dan 8,68 gram ganja,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan Target Operasi (TO) dari Satres Narkoba Tanjungbalai.
“Selama Ops Antik Toba 2023 ini, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 100 persen TO pengguna dan pengedar narkoba,” kata Kapolres Ahmad Afandi.
“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 114 subsiden 112 junto pasal 132 dan pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman bagi para pengedar minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.