Tanjungbalai (buseronline.com) – Kepala Lapas Tanjungbalai Sangapta Surbakti didampingi KPLP S Hamonangan Saragih dan Karupam Deril Ikhsan mensosialisasikan terkait penutupan asimilasi di rumah selama pencegahan dan penanggulangan Covid-19 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Informasi penutupan asimilasi tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa, pada tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai kesehatan global.
Kemudian Presiden RI Joko Widodo juga telah mengeluarkan keputusan Nomor: 17 Tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Berdasarkan ketentuan yang ada pada surat edaran, maka terhitung sejak 01 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi di rumah pada sistem database pemasyarakatan (SDP) fitur integrasi telah ditutup,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar yang diikuti warga binaan di lapangan serbaguna Lapas Tanjungbalai.