Langkat (buseronline.com) – Reskrim Polsek Padang Tualang menangkap dua terduga pengedar sabu di Dusun Cinta Raja, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Rabu (12/7/2023).
Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno mengatakan kedua terduga pengedar yang diamankan berinisial RS (38), warga Dusun Wono Rejo, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, serta SS (30), warga Jalan Karya, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Dari penangkapan keduanya, petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,57 gram, dua bungkusan klip kosong, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu timbangan digital.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi.
Selanjutnya, petugas yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Setelah diboyong ke Mapolsek Padang Tualang, keduanya mengaku mengedarkan Narkoba jenis sabu tersebut secara bergantian.
Kemudian para tersangka bersama dengan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses penyelidikan selanjutnya.