26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

STR Seumur Hidup Berlaku di UU Kesehatan Baru, Gimana Yang Telanjur Urus Duluan.

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan seumur hidup sudah berlaku sejak UU Kesehatan baru diresmikan.

Lantas bagaimana yang telanjur mengurus lebih dulu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut mereka yang sudah mengurus STR sebelum UU Kesehatan baru diresmikan tidak otomatis masuk ketentuan seumur hidup, artinya masih dalam masa berlaku selama lima tahun.

“Lanjut saja sampai selesai masa berlakunya,” jelas dr Nadia saat memberi keterangan kepada media di Jakarta.

Berbeda dengan Nakes yang sedang mengurus ataupun di tahap verifikasi, sudah ditetapkan STR seumur hidup.

Proses simplifikasi izin praktik menjadi upaya pemerintah untuk memperbanyak jumlah dokter spesialis di tengah kekurangan 25 ribu tenaga dokter.

“Permohonan STR dan SIP yang belum dilakukan verifikasi, ataupun yang saat ini mengurus dan sudah verifikasi bisa mengikuti aturan yang sesuai saat ini,” jelasnya.

Dalam UU Kesehatan baru, rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat penerbitan surat izin praktik (SIP) ikut dihapus.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan di baliknya.

“Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi seperti IDI memegang fungsi regulatori, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah,” kata Menkes Budi saat ditemui di IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

“Kita juga mendapat masukan dari banyak dokter-dokter muda, kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi kalau dokter mau ambil spesialis, kalau dokter mau praktek. Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktek di tempat tertentu dan mengambil spesialis,” ujar Menkes Budi.

Berita Lainnya

Berita Terbaru