26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pencuri Barang dan Uang Dalam Mobil Dibekuk Polisi di Eks Terminal

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus inisial PH (22) di Eks Terminal Suka Dame Parluasan Kecamatan Siantar Utara, Minggu (16/7/2023) dini hari.

Petugas mengamankan PH, karena terlibat kasus pencurian. PH yang tinggal di Jalan Bah Biak Kiri, Kecamatan Siantar Utara itu, terpaksa diboyong petugas ke Polsek Siantar Utara untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku inisial PH bersama barang bukti satu buah kartu SIM Telkomsel dan satu unit sepeda motor tanpa plat polisi kita amankan dari penangkapan,” kata Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Jimmy, penangkapan inisial PH itu setelah pihaknya menerima laporan korban, Fanry Butar-butar (24) warga Jalan Toba Samosir, yang kehilangan barang dan uang dari dalam mobilnya.

“Dari laporan korban dan keterangan beberapa saksi dan hasil pengecekan CCTV setelah anggota kepolisian cek di TKP, petugas Reskim Polsek Siantar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku tak jauh dari lokasi,” ujarnya.

Ia mengatakan pelaku sendiri sudah diamankan ke Polsek Siantar Utara dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik Reskrim Polsek Siantar Utara.

Sebelumnya, Fanry Butar-butar warga Jalan Toba Kota Pematangsiantar, memarkirkan mobil miliknya di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/7/2023) siang.

Usai memarkirkan kendaraanya, kemudian korban turun dari dalam mobilnya, karena ingin menolong pengendara sepeda motor yang saat itu terjatuh di depannya.

Selesai menolong pengendara sepeda motor itu, Fanry kembali masuk ke mobilnya. Namun seketika, korban begitu kaget, karena idak melihat lagi barang-barangnya miliknya yang sebelumnya diletakkan di dalam mobil.

Adapun barang milik korban yang hilang di dalam mobil tersebut, berupa satu buah HP merk Vivo Y22 warna green, satu buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp1.700.000.

Atas kejadian yang dialaminya itu, Fanry membuat laporan secara resmi ke Polsek Siantar Utara, agar pelaku pencurian barang miliknya dapat diproses hukum sesuai peraturan berlaku.

Berita Lainnya

Berita Terbaru