26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pemkab Humbahas Buka Konsultasi Publik Atas Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Humbahas (buseronline.com) – Bupati Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan Kabupaten Humbahas Makden Sihombing SSos MM membuka secara resmi Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Kecamatan Dolok Sanggul.

Makden Sihombing menyampaikan bahwa pada saat ini, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menyusun Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pasal 96 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Humbahas melakukan konsultasi publik.

Konsultasi publik ini dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Humbahas.

Pihaknya berharap agar bapak/ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar penerapan Ranperda ini nantinya dapat terlaksana dengan baik.

Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Humbahas agar dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Pada kesempatan itu juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbahas Manaek Hutasoit Amd menyampaikan bahwa Ranperda yang kita konsultasikan saat ini merupakan kewajiban daerah, oleh karena itu kita harus sama-sama membahas bagaimana Ranperda ini bisa menjadi kesepakatan kita bersama, supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat.

Perlu dikonsultasikan karena terkait dengan masyarakat Humbahas sehingga perlu mengkonsultasikannya dengan masyarakat. Di DPRD Humbahas sendiri sudah hampir selesai ini dibahas, tetapi perlu dibahas dengan masyarakat supaya aspirasi masyarakat tertampung dalam Ranperda ini.

Pada Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini semua OPD terkait memberikan pemaparan yang ditanggapi oleh masyarakat sebagai masukan dan saran dalam Ranperda.

Hadir dalam Konsultasi Publik, perwakilan masyarakat, OPD pengampu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, unsur pengusaha/subjek pajak dan retribusi yang terdampak akibat penerbitan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Lainnya

Berita Terbaru