26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Disdukcapil Humbahas Berikan 1.159 Keping KIA ke Sekolah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Humbahas (buseronline.com) – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Hal itu Kepala Dinas Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan saat menyampaikan bahwa akan mempermudah pengurusan KIA dan akan melakukan jemput bola melalui Sistem Gerak Bersama Sekolah (Sigebas) untuk penerbitan KIA.

“Mari galakkan Sigebas agar semua siswa dan siswi usia di bawah 17 tahun memiliki KIA,” ajaknya.

Jara menjelaskan untuk anak kurang dari lima tahun, penerbitan akta kelahiran bersamaan dengan KIA, sedangkan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari dengan menggunakan akta kelahiran, menyiapkan pas foto ukuran 2×3 berwarna dua lembar.

“Kami akan langsung jemput ke sekolah, setelah selesai dicetak KIA tadi akan kami antar balik ke sekolah. Inilah yang kita harapkan kerja sama dengan sekolah,” ujarnya.

Jara Lumbantoruan menuturkan pihaknya kembali menerbitkan 1.159 keping KIA ke sekolah, untuk SMPN 2 Pollung 448 keping, SMPN 1 Dolok Sanggul 134 keping, SDN 173405 Sosorgonting 215 keping, SDN 173322 Parulohan 165 keping, SDN 173318 Lumbanbarat 96 keping serta SDN 177668 Sampuran 101 keping dan berharap sekolah lain dapat mempersiapkan pembuatan KIA.

Kegunaan kartu identitas anak atau KIA perlu diketahui para orang tua. Hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP.

KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. Ada dua jenis kelompok KIA, yaitu kelompok usia anak 0-5 tahun dan kelompok usia anak 5-17 tahun.

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Berita Lainnya

Berita Terbaru