26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Kisaran (buseronline.com) – Kejari Asahan memusnahkan barang bukti narkotika dari 63 perkara terhitung mulai 16 Maret sampai 27 Juli 2023 di Halaman Kejari Asahan.

Adapun 63 perkara narkotika tersebut yaitu sabu 58 perkara, ganja empat perkara dan ekstasi satu perkara.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dari 63 perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara narkotika tersebut terhitung mulai 16 Maret sampai 27 Juli 2023.

“Untuk jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 239,12 gram, ganja 121 gram, ekstasi 1,05 gram, bong 8 buah, timbangan 14 buah, pipet skop 22 buah, mancis 4 buah, kaca pireks 9 buah, kotak rokok 9 buah dan handphone 28 buah,” ucapnya.

Dedyng menambahkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp240.000.000.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan cara di bakar dan diblender, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti itu dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Asahan, ” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Asahan, mewakili BNN Asahan, mewakili PN Kisaran, mewakili Dinas Kesehatan dan wartawan.

Berita Lainnya

Berita Terbaru