26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

343 Orang PPPK Guru dan Teknis Pemkab Nias Barat Terima SK

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Nias Barat (buseronline.com) – Sebanyak 343 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan teknis di lingkup Pemkab Nias Barat menerima SK yang diserahkan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di halaman Kantor Bupati Nias Barat.

Penyerahan SK PPPK tersebut berdasarkan telah ditetapkannya NIP PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Teknis Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, dimana dengan rincian sebanyak 335 orang PPPK Guru sebanyak dan delapan orang PPPK Teknis.

Khenoki menyampaikan mengingat ketersediaan jumlah ASN di wilayah Kabupaten Nias Barat belum cukup, maka dilaksanakan perekrutan PPPK yang telah menjadi program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat kepada saudara yang menerima SK saat ini. Saudara wajib mengedepankan disiplin dalam bekerja, bersikap profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktek KKN sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta mampu melaksanakan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi sesuai Permendikbud Nomor: 15 Tahun 2018,” ujarnya.

Usai menyampaikan arahan, Bupati Khenoki Waruwu menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK dan dilanjutkan dengan pembagian SK secara keseluruhan kepada masing-masing PPPK oleh BKPSDM.

Seorang pegawai PPPK jabatan guru, Yudita Wa’ana mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya. Penantiannya untuk mendapatkan SK terwujud.

Ia berharap doa dan dukungan agar mampu menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.

“Terima kasih untuk Pemkab Nias Barat terkhusus bapak bupati yang terus memberikan kami motivasi sehingga kami terus semangat menjalankan tugas. Terima kasih karena segala pengurusan diperlancar dan tidak dipungut biaya,” ujarnya. (TR)

Berita Lainnya

Berita Terbaru