Medan (buseronline.com) – Dir Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan narkoba dan berhasil menyita barang bukti 47,75 Kg sabu, 9.932 butir pil ekstasi dan 295 Kg ganja dengan nilai mencapai Rp345 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi dalam paparan di Mapolda Sumut.
Dari hasil pengungkapan narkoba itu dapat menyelamatkan 1.387.348 jiwa manusia dengan asumsi satu gram sabu untuk empat orang, satu gram ganja untuk empat orang dan satu butir pill ekstasi untuk satu orang.
“Barang bukti tersebut disita dari 23 tersangka dalam 19 laporan polisi terhitung sejak 10 Juni hingga 10 Agustus atau selama 60 hari. Sabu-yang dibawa dari Malaysia lalu dijemput di tengah laut Asahan dan Tanjungbalai. Selanjutnya dibawa ke Medan dan ada juga dari Aceh ke Medan. Barang bukti sabu dan ekstasi itu juga ada yang akan dikirim dari Medan ke Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini sambung Kombes Yemi, merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sebagaimana salah satu program Kapolda Sumut bahwa narkotika musuh bersama.
“Kita masih menyelidiki apakah orang Malaysia atau orang Indonesia yang mengantar sabu ke tengah laut. Dan yang pasti menjemput narkoba ke tengah laut perairan Asahan, Batubara dan Tanjungbalai adalah orang Indonesia,” terangnya.
Lanjutnya, adapun hambatan yang dialami penyidik dalam mengungkap jaringan narkoba ke Malaysia sering terputus karena menggunakan data-data palsu serta handphone tidak aktif.
“Kendala yang kita hadapi karena jaringannya terputus, kemudian menggunakan data-data palsu dan handphonenya mati,” pungkasnya. (TR)