Langkat (buseronline.com) – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri IV Stabat, Kelurahan Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dirungkis Polsek Stabat, Kamis (1/12/2022).
Diketahui, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol kantor tata usaha dan ruang kepala sekolah SMP Negeri IV, Minggu (30/10/2022).
Kapolres Langkat melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/65/XI/2022/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 30 Oktober 2022, dengan pelapor Jesaya, Kepala Sekolah SMP Negeri IV Stabat.
Disebutkan, kedua pelaku yang diamankan di rumahnya yaitu MH (31) warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan MAK (36) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Kepala SMP Negeri IV Stabat Jesaya (56) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, dan saksi penjaga sekolah Khairul Nuri (29) warga Dusun B VII, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat,” katanya kepada wartawan di Stabat, Jumat (2/12/2022).
Dijelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui pelapor berdasarkan informasi dari saksi Khairul Nuri, yang menyebutkan bahwa kantor tata usaha dan ruangan kepala sekolah telah dibobol maling. Para pelaku mengambil tiga unit laptop, satu unit layar merk LG 18 inci, satu unit mesin scaner merk Canon Canscan Lide 120 warna hitam, serta satu berangkas besi. Akibatnya, ucapnya, pihak sekolah mengalami kerugian Rp26 juta.
Setelah mendapat laporan serta melakukan cek TKP dan penyelidikan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa MH merupakan pelaku pencurian tersebut. Saat menangkap MH, petugas menyita barang bukti satu unit mesin scaner merk Canon Canscan Lide120 warna hitam dan satu unit sepedamotor merk Suzuki Satria FU tanpa plat warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi untuk melakukan pencurian.
“Menurut pengakuan MH, aksi pencurian itu dilakukannya bersama MAK. Lalu personil Unit Reskrim Polsek Stabat mengejar dan menangkap MAK di rumahnya Lingkungan III, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kepada petugas, para pelaku mengaku menjual barang-barang hasil curian tersebut ke salah satu barak di Kecamatan Tanah Seribu, Kota Binjai,” jelasnya.