25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Soal Sertipikat Aset, Kejati Sumut Fasilitasi Mediasi Antara PLN dengan PTPN II, III dan IV

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kejaksaan Tinggi Sumut memfasilitasi mediasi terkait penyelesaian proses penerbitan pensertipikatan aset tanah PT PLN (Persero) UIP SBU dengan PT Perkebunan Nusantara II, III, & IV, Senin (28/8/2023).

Dalam kegiatan yang digelar di ruang rapat Asdatun Kejati Sumut, hadir diantaranya Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, Asman Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan Alexander J Sihite, Ruth Trivena Kacaribu, Asman Sertifikasi PLN UIP SBU Arno beserta staf Helen Pasaribu dan Fadli Zulmi.

Sedangkan dari stakeholder antara lain dari Kejati Sumut Asdatun Dr Prima Idwan Mariza SH MH, Kasi Pertimbangan Hukum Fatah Chotib Uddin SH MH.

Sedangkan dari PTPN yakni Kasubbag Hukum PTPN II Muhammad Luthfi, Staf Hukum PTPN II Rizki Hidayat, Kasub Pertanahan PTPN III Suhermanto, Kasub Hukum PTPN III Faisal Hady, Kasub Legal PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung dan Staf Legal PTPN IV Wira Pratama Putra.

Pada kesempatan itu, Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza SH MH menjelaskan bahwa proses penyelesaian aset antara BUMN ini penting dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab.

“Sehingga PLN dan PTPN bisa menjaga aset negara yang dikelola institusi masing-masing tanpa ada masalah,” sebutnya.

Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengatakan, kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion).

“Dan tentu juga pembahasan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian pensertipikatan aset tanah tapak tower & Gardu Induk PT PLN (Persero) yang berada pada lokasi PT Perkebunan Nusantara II, III & IV,” terangnya. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru