Humbahas (buseronline.com) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Humbahas mencatat dari Januari hingga akhir Agustus 2023 ada 330 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR), yang meninggal nihil.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan P2KB Humbahas melalui Kabid P2P, dr Lusiana Silaban saat dikonfirmasi wartawan.
“Tidak ada satupun yang meninggal. 330 kasus ini tidak semuanya menjadi rabies tapi jumlah orang yang tergigit HPR. Mayoritas anjing, walaupun bisa juga karena gigitan kucing, monyet, kera ataupun kelelawar,” ujar Lusiana.
Ia menyebutkan bagi pasien yang terkena gigitan hewan itu tetap diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Dinas Kesehatan, P2KB Humbahas memiliki stok VAR sebanyak 280 dosis. Jumlah tersebut cukup untuk menyuplai kebutuhan di Kabupaten Humbahas.
Lebih lanjut Lusiana mengingatkan, apabila ada fasilitas kesehatan yang tak memberikan VAR, masyarakat diminta segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat.
Lusiana menjelaskan pasien yang telah mendapatkan VAR memiliki kemungkinan kecil untuk terinfeksi virus rabies. Sehingga, masyarakat yang terkena gigitan anjing segera mencuci terlebih dahulu luka dengan sabun dan segera menuju fasilitas kesehatan untuk mendapatkan VAR.
Ia menerangkan pemberian VAR haruslah sebanyak empat kali dengan jeda waktu bervariasi, tergantung pasien digigit oleh anjing liar atau peliharaan.
“Kalau digigit anjing peliharaan untuk VAR dilakukan sekali sambil melihat kondisi anjing, kalau anjing sehat maka VAR distop. Tapi, kalau anjing liar dan tidak tahu anjingnya ke mana, pasien harus di VAR di hari pertama sebanyak dua kali, lalu di minggu berikutnya,” tutup Lusiana Silaban. (TR)