26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polres Tebingtinggi Bekuk Pelaku Penampung Pekerja Migran Ilegal

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Satreskrim Polres Tebingtinggi membekuk terduga pelaku penampung pekerja migran ilegal.

“Usai menampung 23 pekerja migran ilegal, pelaku berinisial I telah kita amankan, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya Dusun VI,” Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan.

Ia mengatakan seorang pria inisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

“Terduga pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bernama Dedek Andri yang menyatakan istrinya Syahruni tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yamg dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian delapan orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari Provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, satu buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, satu handphone android dan satu unit mobil dengan,” terang Kapolres.

Hingga kini pelaku warga Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor: 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tutup Kapolres. (TR)

Berita Lainnya

Berita Terbaru