Medan (buseronline.com) – Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian mobil milik salah satu yayasan di Jalan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota, berinisial BW (41).
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan mengatakan pelaku BW diamankan di Jalan Bambu 1, Kecamatan Medan Timur.
“Kejadian pencurian mobil mini bus merek Wuling di salah satu yayasan itu terjadi pada, 29 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga ditemukan mobil yang dicuri pelaku,” ujarnya.
Ketika dilakukan penangkapan tambahnya, pelaku sedang bersama anak perempuannya yang berusia empat tahun. Kemudian pelaku diamankan dan kemudian digelandang ke Mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif pelaku melakukan pencurian mobil karena mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Pelaku mengaku baru kehilangan pekerjaannya, sehingga pada saat pelaku melewati TKP, dia melihat mobil di dalam garasi dan melihat kunci mobil tergantung dekat posisi mobil,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun. (TR)