Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan rencana ekspor ilegal 350 ribu Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura.
Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal.
“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar ±Rp87.500.000.000,” kata Yasin dilansir dari humas polri.
Kosasih menyebut Tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.
“KP Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ujarnya.
Kosasih mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal tersebut berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan itu, ia menyebut petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya warna merah.
Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.
Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum nantinya diterbangkan ke Singapura.
“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor,” jelasnya.
Setibanya di Tangerang, Kosasih mengatakan para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
“Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini penyidik juga berhasil menyita dua tabung oksigen ukuran kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen ukuran 48,3 kg, tiga tandon air, lima bak air, dan satu set blower.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor: 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor: 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI Nomor: 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (R)