Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal itu guna memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor: 30 Tahun 2021 atau Permendikbudristek PPKS, perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi yang dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS serta telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif,” ujar Mendikbudristek di Jakarta.
Nadiem mengungkapkan saat ini seluruh PTN telah membentuk satgas PPKS dengan jumlah mencapai 1.321 orang. Sedangkan, untuk PTS jumlahnya yaitu sebanyak 1.273 orang satgas dari 147 PTS pertanggal 1 September 2023.
Lebih lanjut, pada bulan Mei sampai dengan Juni 2023, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek, juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS.
Hasilnya, mayoritas perguruan tinggi diketahui sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan.
Berdasarkan survei tersebut, secara spesifik, 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing.
Dalam hal pembelajaran, 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Data itupun sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, yakni terjadi penurunan jumlah penanganan dari tahun 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di tahun 2023.
“Dari data-data tersebut kita dapat artikan, kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat. Tinggal ke depannya bagaimana kita terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dalam upaya PPKS dengan harapan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan dapat menjadi kawah candradimuka bagi calon-calon generasi penerus bangsa,” tegas Nadiem.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek RI Rusprita Putri Utami menambahkan bahwa sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap upaya dan kerja keras perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30 Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui Puspeka telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS.
“Sebagai unit kerja yang diberikan mandat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, Puspeka sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman lebih terkait implementasi Permendikbudristek PPKS sekaligus meningkatkan kualitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” papar Rusprita.
Kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS telah dilaksanakan di empat region pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2023.
Pada kegiatan tersebut, seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) se-Indonesia sebagai perpanjangan tangan kepada PTS diberikan bekal pemahaman implementasi Permendikbudristek PPKS serta bimbingan teknis terkait PPKS. (R)