Pematangsiantar (buseronline.com) – Kasus penganiayaan yang melibatkan terduga pelaku inisial EP akhirnya diselesaikan dengan perdamaian (Problem Solving) di Polsek Siantar Martoba.
Penyelesaian problem solving kasus penganiayaan itu, setelah korban Ayu Kumal Sari, sepakat mengambil jalan perdamaian dengan terduga pelaku.
“Kedua belah pihak antara korban dan terduga pelaku inisial EP sepakat berdamai usai kita mediasi di Polsek Siantar Martoba,” kata Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu saat dikonfirmasi.
Jimmy mengatakan dengan penyelesaian problem solving itu karena terduga pelaku dimaafkan korbannya, sehingga tidak ada lagi proses penanganan kasus penganiayaan itu ditangani polisi.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan terduga pelaku inisial EP terhadap korbannya, Ayu Kumal Sari terjadi di salah warung tuak di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (10/9/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku, karena terjadi kesalahpahaman antara korban. Insiden penganiayaan itu pun mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri dan kepala terasa sakit. (R)