25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Basmi Narkoba, Polres Tebingtinggi Bekuk 17 Orang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Polres Tebingtinggi mengungkap 11 kasus narkoba dalam program Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama” terhitung tanggal 12-17 September 2023. Dari 11 kasus tersebut petugas membekuk 17 pelaku dari penjuru wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, mengatakan para pelaku berhasil diamankan usai personel melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menyeret pelaku ke sel tahanan.

“Belasan orang ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering,” katanya.

Ia menjelaskan pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 01.05 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar berinisial MA (31), RH (36) dan AZ (25) warga Kabupaten Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, satu unit handphone android, satu unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. “Ketiganya ditangkap di kawasan Batubara,” ujarnya.

Selanjutnya, Kamis (14/9/2023) pukul 07.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp610 ribu.

“Petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android di Jalan Dr Hamka, Kamis 14/9/2023,” kata AKP Agus Arianto.

Tak hanya itu, sekitar pukul 16.30 WIB, personel menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah kaca pirex dan dua unit HP Nokia.

Agus juga mengatakan, Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp175 ribu dan satu unit HP android.

Dan sekitar pukul 06.30 WIB juga diamankan dua pelaku berinisial RS (26) dan AM (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram. Keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah.

“Lanjut sekitar pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah,” sebut Agus.

Untuk kasus selanjutnya, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp240 ribu dan satu unit HP android.

Di hari Sabtu (16/9/2023) Tim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus tiga orang pelaku dalam tiga kasus yakni sekitar pukul 14.00 WIB menangkap MAH (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019.

“Dia ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android,” terang Kasi Humas.

Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.

“Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp96 ribu,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp1.321.000, delapan unit handphone android, satu unit timbangan digital, satu buah bong (alat hisap sabu) dan satu buah kaca pirex.

Ia menambahkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi sesuai comander wish Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama” dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.

“Dari tanggal 12-17 September 2023 berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 17 orang laki-laki dewasa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk tujuh tim pemberantasan narkoba dengan rincian personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan sebagai Penanggung Jawab, Kanit Idik I Satres Narkoba Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama lima personel.

Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama lima personel, KBO Satres Narkoba Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama empat personel, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama empat personel.

Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama lima personel, Ipda Joni Zuardi, Ipda Robinsar MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama lima personel dan Kanit I Resum Satreskrim Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama empat personel. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru