Langkat (buseronline.com) – Dalam kurun waktu sepekan, personel Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan (Narkoba) dengan membekuk 29 orang terduga tersangka.
Puluhan kasus Narkoba itu diungkap pada wilayah hukum Polres Langkat terhitung tanggal 11-17 September 2023.
Kepada wartawan di Mapolres Langkat, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Wakapolres Hendri ND Barus mengatakan ke-29 tersangka yang diungkap pihaknya tersebut terkait kasus ganja, sabu serta pil ekstasi.
“Selain itu, Polres Langkat juga rutin menggelar kegiatan gerebek di sejumlah lokasi yang dianggap marak peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Dari pengungkapan 26 kasus itu, jelasnya, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti Narkoba terdiri atas12,3 Kg ganja, 4,02 Kg sabu, dan tujuh butir pil ekstasi seberat 2,97 gram.
“Selain itu, turut disita delapan unit sepeda motor, satu unit truk colt diesel, 14 unit handphone, serta uang tunai sebanyak Rp3,067 juta,” jelasnya.
Ia mengatakan selain kerja keras, personel Satres Narkoba Polres Langkat dan Polsek jajaran, pihaknya berharap masyarakat terus bekerjasama dengan memberi informasi terkait peredaran serta penyalahgunaan di lingkungan masing-masing. (R)