26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Rakor Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO Digelar di Jawa Timur

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Malang (buseronline.com) – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mewakili Gubernur Jawa Timur membuka rapat koordinasi (Rakor) pencegahan dan penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Malang.

Rakor ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor: 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyiratkan upaya perlindungan menjadi amanat penting dalam perubahan tata kelola penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Disnakertrans Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Disnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto menyampaikan PMI termasuk kategori kelompok rentan (vulnerable people), maka penanganan dan perlindungannya harus menjadi prioritas bersama. Keberadaan mereka menjadi salah satu dasar komitmen hadirnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan pihak-pihak berkepentingan untuk mengedepankan prinsip perlindungan dalam penempatan PMI ke luar negeri.

Dijelaskannya, penempatan PMI asal Jawa Timur berkontribusi mengurangi pengangguran bahkan kemiskinan di Jawa Timur. Pada kondisi rentan di saat pandemi nyaris melumpuhkan kesempatan kerja di dalam dan luar negeri, peluang kerja di luar negeri bagi warga Jawa Timur masih tetap menjadi pertimbangan.

Penempatan PMI asal Jawa Timur ke luar negeri, kata Sigit, sebagai bukti nyata hadirnya pelayanan kepada calon PMI. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengacu saran laporan bank dunia senantiasa melakukan perbaikan layanan migrasi melalui koneksitas layanan Jawa Timur Migrant Care.

Layanan migrasi terintegrasi meliputi aspek layanan pra penempatan serta purna penempatan, sebagaimana kewenangan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Di samping itu, sambungnya, hadirnya Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI provinsi serta layanan Jawa Timur Migrant Care juga menjadi representasi hadirnya Pemprov Jawa Timur di ranah pelayanan dan perlindungan PMI.

“Ini merupakan komitmen penuh kami dalam mensupport pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian sangat kami harapkan keberadaan LTSA PMI provinsi juga bisa menjadi back-up bagi kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan bagi calon PMI,” katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan pemantauan layanan counter helpdesk kedatangan PMI di terminal internasional Bandara Juanda, hingga akhir Juli 2023 terdata 22.787 PMI yang pulang melalui Bandara Juanda di Sidoarjo. PMI selesai kontrak 20.426 orang (89,64%), cuti 2.132 orang (9,36%), PMI yang terkena kasus 210 orang (0,92%), dan PMI sakit 18 orang (0,08%).

Tercatat PMI bermasalah yang ditangani Pemprov Jawa Timur melalui Disnakertrans Jawa Timur hingga akhir Juli 2023 terdata sebanyak 303 orang, termasuk diantaranya korban TPPO sekitar 120 orang dan korban online scam asal Jawa Timur.

Sedangkan jenazah PMI yang meninggal dunia di negara penempatan dan difasilitasi pemulangannya oleh Disnakertrans Jawa Timur hingga bulan Agustus 2023 mencapai 74 orang.

Mengingat Jawa Timur menjadi daerah embarkasi sekaligus debarkasi pmi, dalam konteks perlindungan dan pendampingan pmi bermasalah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya melayani warga Jawa Timur.

Sebagai contoh, dari 120 korban TPPO yang kami layani, 101 orang diantaranya adalah warga luar Jawa Timur yang terkena cegah tangkal di Bandara Juanda.

“Kita perlu mencermati hal-hal yang masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari saat penyiapan (pra penempatan), selama penempatan, hingga purna penempatan PMI,” ujar Sigit.

Dimulai dari persoalan PMI bermasalah, yaitu PMI yang berangkat secara nonprosedural, PMI undocumented, PMI yang mengalami kasus di negara penempatan, PMI yang dideportasi dari negara penempatan, PMI yang meninggal dunia di negara penempatan, hingga isu online scam yang saat ini banyak memakan korban wni yang bermaksud mencari pekerjaan dan penghidupan di luar negeri.

“Bagaimanapun, ini menjadi isu krusial menyangkut hak perlindungan yang harus dipastikan pemenuhannya oleh pemerintah. sudah saatnya kita duduk bersama guna mencari solusi bersama atas segala persoalan menyangkut PMI,” terangnya

Permasalahan PMI tidak dapat diselesaikan sendiri-sendiri secara sporadis, tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu atau dua institusi. diperlukan sinergi dan kolaborasi semua institusi terkait dalam mengeliminir permasalahan menyangkut PMI.

“Saya sangat berharap, momentum rapat koordinasi diantara pemangku kepentingan ini dapat menghasilkan hal-hal yang lebih komprehensif, menghasilkan langkah nyata di dalam upaya bersama memberantas kasus TPPO khususnya terkait online scam,” katanya.

“Kita dorong sinergi yang semakin baik dan harmonis di antara semua pihak, karena momentumnya sangat tepat untuk mendukung upaya peningkatan perlindungan terhadap PMI,” imbuhnya.

Sebagai informasi, rakor pencegahan dan penegakan hukum TPPO sektor judi online dan online scam di luar negeri dimaksudkan untuk menyepakati rencana aksi yang implementatif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap TPPO.

Rakor ini juga untuk meningkatkan pemahaman/kesadaran publik serta pemangku kepentingan di daerah secara menyeluruh, sehingga diharapkan mampu menekan potensi peningkatan kasus-kasus WNI di luar negeri dan untuk memperkuat jejaring kerja di daerah guna mendukung pelaksanaan tugas perlindungan WNI. Rakor dilaksanakan di UPT BLK Singosari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang.

Peserta rakor kurang lebih 100 orang meliputi para pemangku kepentingan di daerah, yaitu sekretaris daerah kabupaten/kota se Jawa Timur, DP3AK Jawa Timur, Disnakertrans Jawa Timur, dan Dinas Sosial Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota, BP3MI Jawa Timur beserta P4MI di wilayah Jawa Timur dan anggota satuan tugas perlindungan PMI Jawa Timur.

Adapun pembicara terdiri dari Sesditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, selaku keynote speaker, Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemanaker RI, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, BP2MI, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kemenkumham RI, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jaksa Agung Nuda Tindak Pidana Umum dan Pengadilan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru