Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dilansir dari siaran pers KPK, para tersangka tersebut yaitu inisial BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku PNS. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu inisial EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM.
Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam perkara ini, TA diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek. Dimana EO mendapat 7% dan TA 3%.
EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Tersangka AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Kemudian tersangka GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat. Sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO.
MS dan TA kemudian melakukan penandatangan kontrak senilai Rp46 Miliar. Setelahnya, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, dengan sepengetahuan EO.
Dalam proyek ini, TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.
Dalam prosesnya, pembangunan gereja tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaan.
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar. Sedangkan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (R)